Komisi Nasional Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi adalah badan sektor publik yang bertanggung jawab untuk mendorong penelitian, ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi di Kenya. NACOSTI didirikan berdasarkan Undang-Undang Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi, No. 28 Tahun 2013 (Rev. 2014) (UU STI) sebagai Badan Usaha Milik Negara. Komisi mengatur dan menjamin kualitas di Sektor Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi dan memberikan nasihat kepada Pemerintah dalam hal-hal yang berkaitan dengannya. Fungsi NACOSTI sebagaimana diuraikan dalam pasal 6 (1) UU STI. NACSTI bertanggung jawab atas promosi, regulasi, konsultasi dan koordinasi penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di negara tersebut.
Komisi mendorong pertukaran pengetahuan mengenai sistem penelitian yang ada serta keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan sistem penelitian ilmiah. Regulasi dilakukan melalui perizinan seluruh penelitian ilmiah, registrasi, dan akreditasi lembaga penelitian. NACSTI menetapkan agenda melalui pembangunan, dengan berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan, prioritas dalam kegiatan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi di Kenya. Selain itu, NACOSTI adalah titik fokus pada beberapa komitmen internasional di bidang penelitian, ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengoordinasikan dan mengevaluasi proyek-proyek yang didanai berdasarkan Perjanjian dan Protokol.
NACOSTI adalah badan khusus yang mempelopori pengarusutamaan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi di Kementerian, Departemen, dan Lembaga. Melalui program ini, institusi berkomitmen untuk melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan IMS dalam operasionalnya. Aspek-aspek utama dalam inisiatif ini meliputi pengembangan sumber daya manusia, fasilitas dan peralatan, kolaborasi dan kemitraan, serta sosialisasi hasil.
Photo by: nacosti.go.ke