Dewan Penelitian Ilmiah Nasional telah menjadi anggota sejak tahun 1974.
Dewan Nasional untuk Penelitian Ilmiah (CNRS-L) adalah satu-satunya lembaga publik yang mendukung dan melakukan penelitian; oleh karena itu, lembaga ini merupakan lembaga pusat perumusan dan pelaksanaan kebijakan sains. Selain itu, lembaga ini juga merupakan lembaga pendanaan yang mendukung institusi akademis di negara ini, sejalan dengan perannya dalam pengembangan kapasitas.
Undang-undang tahun 1962 yang membentuk CNRS-L memberinya otonomi di bawah pengawasan Perdana Menteri. Mengenai semua hal yang relevan, CNRS melapor kepada Perdana Menteri dan memberi nasihat kepada pemerintah, yang kemudian mengambil keputusan. Lebih jauh lagi, undang-undang tahun 1962 memberikan dasar yang jelas, meskipun kaku, untuk perumusan kebijakan ilmu pengetahuan. Namun, selama beberapa tahun terakhir CNRS telah mencari cara dan cara untuk memfokuskan kembali perannya dan secara aktif mencari kerja sama dalam konteks kebijakan yang diperlukan untuk menciptakan ekonomi dan masyarakat berbasis pengetahuan.
Foto oleh Charbel Karam on Unsplash