Terima kasih kepada seluruh Anggota ISC yang telah memberikan suara mereka dalam rangka Sidang Umum Luar Biasa ISC ini atas persetujuan serangkaian amandemen kecil terhadap Statuta dan Aturan Prosedur ISC untuk memastikan kelanjutan status ISC sebagai organisasi nirlaba.
Sebanyak 94 Anggota memberikan suaranya, dimana 94 Anggota menyetujui usulan perubahan. Suara telah diverifikasi oleh teller.
Versi baru dari Statuta dan Aturan Prosedur ISC akan tersedia di situs web ISC.
The Dewan Pengurus ISC meminta Majelis Umum untuk menyetujui serangkaian amandemen kecil namun penting terhadap perjanjian tersebut Statuta dan Aturan Prosedur ISC melalui Majelis Umum elektronik luar biasa (eGA). EGA dan pemungutan suara sepenuhnya dilakukan secara elektronik dan dibuka pada 3 April dan ditutup pada 4 Mei 2023.
? Hanya untuk Anggota ISC: Akses dokumen eGA dan pesan video terkait dari Presiden ISC Peter Gluckman (diperlukan kata sandi).
Anggota Penuh yang bereputasi baik (yaitu, Anggota Kategori 1 ke Anggota Kategori 2 telah membayar iuran keanggotaannya selama tiga tahun terakhir hingga tahun 2022 atau, bagi Anggota baru yang masa jabatannya kurang dari tiga tahun, sejak bergabung dengan ISC hingga tahun 2022) berhak memilih (Statuta III, Pasal 9). Anggota Terafiliasi (Anggota Kategori 3) tidak boleh memilih.
Dalam sesi-sesi Majelis Umum, kuorum harus terdiri dari minimal 50% dari seluruh anggota penuh yang memberikan suara (Peraturan Prosedur 1.1) – yaitu, setidaknya setengah dari anggota yang memenuhi syarat (lihat di atas) harus memberikan suara.
Setiap perubahan Statuta memerlukan pemungutan suara dari dua pertiga dari seluruh Anggota yang hadir dan memberikan suara (Statuta XIII, Pasal 42) – yaitu, setidaknya dua pertiga dari anggota yang memberikan suara harus menyetujui amandemen tersebut.
Sistem pemungutan suara yang berlaku pada pemungutan suara ini diatur dalam Statuta V, Pasal 15.ii:
Mengenai pemungutan suara pada pemilu dan hal-hal prosedural lainnya:

Jika Anda memiliki pertanyaan,
silahkan hubungi Anne Thiem.