Sidang Umum dan Rapat Paruh Waktu
Majelis Umum bersidang dalam sesi biasa setiap empat tahun sekali dan memilih Dewan Pengurus, yang memberikan kepemimpinan ilmiah dan memungkinkan penyampaian visi, misi, prinsip dan nilai, serta ketahanan finansial dan manajemen Dewan. Rapat anggota tanpa pemungutan suara biasanya akan diadakan di pertengahan periode antar sesi.
Dewan Pemerintahan
Dewan Pengurus ISC, yang terdiri dari lima Pejabat dan sepuluh Anggota Biasa, diberi mandat oleh Majelis Umum untuk melaksanakan keputusannya, dengan bantuan Sekretariat ISC.
Badan Penasehat
Sejumlah Badan Penasihat membantu dan memberikan nasihat kepada Dewan Pengurus mengenai aspek-aspek penting dari pekerjaan Dewan dan tugas-tugas Dewan Pengurus.
Anggaran Dasar dan Tata Tertib
Statuta dan Aturan Prosedur ISC sebagaimana disetujui oleh Majelis Umum Luar Biasa elektronik ISC pada bulan Februari 2024.